3 Klaster Pendanaan Kerusuhan Jakarta 27 Agustus Diungkap, Ada Bayaran Rp70 Ribu per Orang

Polisi Tegaskan Bukan soal Unjuk Rasa

Iman menegaskan penyidikan terhadap perkara kerusuhan tersebut tidak berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa.

Pernyataan itu disampaikan untuk membedakan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana kerusuhan dengan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyidikan terhadap masing-masing klaster untuk mengungkap hubungan antara pihak yang diduga menyediakan dana, koordinator lapangan, pihak yang memberikan perintah, serta massa yang digerakkan.

Baca dan Ikuti Media Sosial Tajuk Nasional, KLIK DISINI
- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini