Buku pertama: The Rule of Law, karya Tom Bingham, Allen Lane, 2010.
Tom Bingham, salah seorang hakim paling berpengaruh di Inggris, menjelaskan bahwa negara hukum bukan sekadar negara yang mempunyai undang-undang dan pengadilan.
Hukum harus jelas, berlaku setara, dapat diakses, dan melindungi warga dari penyalahgunaan kekuasaan. Semua orang, termasuk pejabat tertinggi negara, tunduk kepadanya.
Namun, kesetaraan di depan hukum juga berarti setiap orang berhak atas proses yang adil. Kekuasaan tidak boleh kebal, tetapi tuduhan juga tidak otomatis menjadi hukuman.
Dalam konteks Gibran, pemikiran Bingham menuntut kejelasan pembuktian persyaratan pendidikan, sekaligus penghormatan terhadap kedudukan hukum seorang wakil presiden yang belum diberhentikan.
Hukum kehilangan martabat ketika tunduk kepada kekuasaan. Ia kehilangan keadilan ketika dikendalikan oleh kemarahan.
Buku kedua: How Democracies Die, karya Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, Crown, 2018.
Levitsky dan Ziblatt, dua ilmuwan politik Harvard, menunjukkan bahwa demokrasi modern tidak selalu runtuh melalui kudeta atau kekerasan militer.
Demokrasi dapat melemah perlahan ketika norma ditinggalkan, lembaga kehilangan kewibawaan, dan lawan politik dianggap musuh yang harus disingkirkan dengan segala cara.
Mereka menyebut dua pagar tak tertulis yang menjaga demokrasi: toleransi timbal balik terhadap lawan politik, dan sikap menahan diri dalam menggunakan kewenangan, bahkan ketika hukum memungkinkan tindakan lebih keras.
Bagi Indonesia, pelajarannya terang. Pemerintah tidak boleh menjadikan kemenangan sebagai kekebalan. Pengkritik pun tidak dapat menjadikan kecurigaan sebagai pengganti pembuktian.
Jika kedua buku itu dipertemukan, lahirlah satu prinsip. Demokrasi membutuhkan keberanian menguji kekuasaan, sekaligus kedisiplinan menghormati prosedur ketika melakukan pengujian.
Tanpa suara rakyat, kekuasaan kehilangan mandat. Tanpa konstitusi, mandat kehilangan batas. Tanpa kepercayaan publik, keduanya perlahan kehilangan kekuatan moral yang menopangnya.
Dalam terang kedua pemikiran itu, skenario ketiga memiliki nilai strategis, selama transparansi dan pembenahan institusi benar-benar dilakukan, bukan sekadar menjadi janji politik.
Ada satu persoalan yang lebih dalam daripada sekadar memeriksa apakah seorang pemimpin memenuhi persyaratan.
Siapa yang memastikan bahwa lembaga yang memeriksa persyaratan itu sendiri telah menjalankan tugasnya dengan benar?
Pertanyaan ini membawa kita pada lapisan kedua negara hukum. Demokrasi tidak cukup hanya mempunyai aturan. Ia memerlukan lembaga yang dapat dipercaya untuk menerapkan aturan, sekaligus mekanisme untuk mengoreksi lembaga ketika penerapannya dipersoalkan.
Sebuah ijazah diterbitkan oleh lembaga pendidikan. Surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian. Persyaratan pencalonan diverifikasi oleh penyelenggara pemilu.
Tetapi jika muncul keraguan mengenai proses tersebut, harus tersedia mekanisme yang mampu memeriksanya secara independen.
Tanpa mekanisme koreksi, kewenangan mudah berubah menjadi lingkaran pembenaran. Setiap lembaga menunjuk keputusan lembaga sebelumnya, sementara pertanyaan substantif terus berpindah dari satu meja ke meja lain.
Dalam perkara ini, persoalan itu terlihat jelas. KPU bersandar pada surat penyetaraan kementerian. Kementerian mempertimbangkan sejumlah dokumen akademik, termasuk transkrip nilai dan certificate of attendance.
Namun, Mahkamah menilai bukti yang disampaikan belum cukup meyakinkan untuk menunjukkan pemenuhan persyaratan kelulusan pendidikan menengah sebagaimana ditentukan undang-undang.
Persoalannya bukan semata siapa yang menerbitkan dokumen, melainkan bagaimana setiap keputusan administratif dapat dipertanggungjawabkan hingga ke dasar penilaiannya.
Di sinilah transparansi bermakna lebih besar daripada kewajiban administratif. Ia memungkinkan warga melihat bahwa standar negara tidak berubah mengikuti kedudukan seseorang.
Bayangkan seorang anak di sebuah kota kecil. Ia baru saja lulus sekolah dan bersiap mendaftar ke perguruan tinggi yang selama ini diimpikannya.
Di tangannya ada map berisi ijazah, rapor, dan dokumen pendidikan. Ia menjaganya dengan cermat karena tahu masa depannya bergantung pada lembar-lembar itu.
Anak itu mungkin tidak memahami perdebatan tentang kedudukan hukum pemohon atau tata cara pemberhentian seorang wakil presiden.
Namun, ia memahami satu hal sederhana. Ketika sekolah meminta ijazah, ia harus menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan. Tidak cukup baginya hanya mengatakan bahwa ia pernah hadir di kelas.
Suatu hari ia mungkin bertanya kepada ayahnya: mengapa dokumen pendidikan begitu menentukan bagi dirinya, sementara persyaratan seorang pejabat tinggi justru masih diperdebatkan?
Pertanyaan itu tidak layak dijawab dengan prasangka terhadap Gibran. Tetapi juga tidak boleh dibungkam hanya karena menyangkut seseorang yang sedang berkuasa.
Anak itu berhak belajar dua hal sekaligus. Pemimpin harus memenuhi standar hukum. Dan setiap orang, termasuk pemimpin, berhak dilindungi dari tuduhan yang belum terbukti.
Dua pelajaran itu tidak saling bertentangan. Keduanya justru membentuk dasar keadaban: negara wajib memeriksa kekuasaan, tetapi tidak menghukum seseorang berdasarkan kecurigaan semata.
Pendukung Gibran tidak perlu memandang setiap pertanyaan sebagai serangan. Pengkritik Gibran tidak perlu menganggap setiap kehati-hatian hukum sebagai pembelaan terhadap kekuasaan.
Kedua kelompok boleh berbeda kesimpulan, tetapi seharusnya sepakat bahwa pembuktian harus bersandar pada dokumen yang sah, kewenangan yang jelas, dan prosedur yang adil.
Dalam politik, kita terlalu sering mencari pemenang dan pecundang dari setiap kontroversi. Siapa yang dipermalukan? Siapa yang diselamatkan? Siapa yang diuntungkan?
Pertanyaan seperti itu menarik perhatian, tetapi terlalu kecil untuk ukuran sejarah bangsa.
Sebuah negara tidak menjadi besar karena mampu memenangkan perdebatan sesaat. Ia menjadi besar ketika mampu mengubah perselisihan menjadi pengetahuan kelembagaan yang lebih baik.
Dua puluh tahun lagi, generasi mendatang mungkin lupa siapa yang paling keras menyerukan pemakzulan, siapa yang paling gigih membela, dan potongan video mana yang pernah viral.
Namun, mereka akan hidup dengan akibat keputusan hari ini.
Apakah verifikasi dokumen calon pemimpin menjadi lebih transparan? Apakah semua calon diperlakukan sama tanpa memandang keluarga dan pengaruh politiknya? Apakah tersedia jalur hukum yang jelas ketika persyaratan jabatan dipersoalkan setelah pelantikan?
Ataukah semuanya berakhir seperti banyak kegaduhan politik lain: ramai beberapa pekan, lalu tenggelam tanpa meninggalkan perbaikan?
Saya berharap kita memilih warisan yang pertama, bahkan seandainya kelak seluruh persyaratan pendidikan Gibran dapat dijelaskan dan keabsahannya dipastikan melalui mekanisme yang sah.
Sebab pelajaran terbesarnya terletak pada kemampuan negara membuktikan persyaratan pemimpinnya secara transparan dan dapat dipercaya.
Negara hukum yang matang tidak hanya memberi pemimpin hak untuk dipilih. Ia juga memberi rakyat hak untuk memperoleh kepastian bahwa persyaratan pemimpin telah diperiksa dengan benar.
Pada akhirnya, ketiga skenario itu tidak mempunyai bobot kemungkinan yang sama.
Pemakzulan adalah mekanisme konstitusional yang tersedia, tetapi membutuhkan dasar hukum, pembuktian yang memadai, dan dukungan politik yang sangat besar.
Pengunduran diri adalah pilihan sukarela, bukan konsekuensi putusan MK, dan belum tentu menyelesaikan kelemahan sistem yang dipersoalkan.
Keberlanjutan jabatan Gibran, disertai transparansi, pemeriksaan oleh lembaga berwenang, dan pembenahan kelembagaan, tampak sebagai jalan paling realistis, sepanjang tetap terbuka terhadap bukti baru.
Kelak, ketika persoalan ijazah Gibran hanya menjadi satu bab dalam sejarah politik Indonesia, kita mungkin baru memahami apa yang sesungguhnya sedang diuji.
Yang diuji bukan hanya seorang wakil presiden, melainkan kemampuan negara menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemilihan umum dan supremasi hukum.
Saya kembali teringat anak di kota kecil itu, yang menyimpan ijazahnya dalam sebuah map sambil membayangkan masa depan yang masih panjang.
Ia berhak percaya bahwa persyaratan yang berlaku bagi dirinya juga berlaku bagi siapa pun yang kelak hendak memimpin negeri tempatnya dilahirkan.
Pada saat yang sama, seorang wakil presiden yang sedang dipersoalkan berhak atas pemeriksaan yang adil dan perlindungan hukum yang sama seperti warga lainnya.
Di antara kedua hak itulah negara hukum menemukan kehormatannya: ketika ia berlaku adil kepada keduanya.
Dan mungkin, itulah jawaban paling berharga yang dapat kita berikan kepada anak yang sedang memegang ijazahnya: di negeri ini, tidak ada manusia yang terlalu tinggi untuk diperiksa, dan tidak ada manusia yang terlalu dibenci untuk memperoleh keadilan.
REFERENSI
1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Risalah Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, 6 Oktober 2026. https://s.mkri.id/public/content/persidangan/risalah/15075_Risalah-pdf_PUTUSAN%20PERMOHONAN%20NOMOR%201.PHPU-XXIV.2026%20tgl.%206%20Oktober%202026.pdf[mkri]
2. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Siaran Pers “Sidang Pengucapan Putusan PHPU Presiden 2024,” 6 Oktober 2026. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/press/pdf/press_1791249023_cea94c02ada5a7a5279a.pdf[mkri]
3. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 8 ayat (2).
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l.
5. ANTARA. “Gibran: Jika tidak lulus SMA tidak mungkin bisa kuliah di Singapura,” 7 Oktober 2026. https://www.antaranews.com/berita/5774974/gibran-jika-tidak-lulus-sma-tidak-mungkin-bisa-kuliah-di-singapura[antaranews]
6. Tirto.id. “Penyangkalan Gibran & KPU Tak Bikin Putusan MK Soal Ijazah Gugur,” 9 Oktober 2026. https://tirto.id/bantahan-gibran-dan-kpu-tak-hapus-catatan-hukum-mk-soal-ijazah-hDFr[tirto]
7. Tribunnews. “Jimly Asshiddiqie: Putusan MK soal Ijazah Sulit Jadi Landasan untuk Pemakzulan Gibran,” 7 Oktober 2026. https://www.tribunnews.com/nasional/7893413/jimly-asshiddiqie-putusan-mk-soal-ijazah-sulit-jadi-landasan-untuk-pemakzulan-gibran[tribunnews]
8. Aktual.com. “Mahfud MD: Putusan MK soal Ijazah Gibran Jadi Pintu Masuk Kasus Pidana kalau Ada yang Melaporkan ke Kepolisian,” 8 Oktober 2026. https://aktual.com/mahfud-md-putusan-mk-soal-ijazah-gibran-jadi-pintu-masuk-kasus-pidana-kalau-ada-yang-melaporkan-ke-kepolisian/[aktual]
9. Kompas TV. “Disebut MK Tak Punya Ijazah, Gibran: Kalau Enggak Lulus SMA Tak Mungkin Saya Bisa Kuliah,” Oktober 2026. https://www.kompas.tv/nasional/694633/disebut-mk-tak-punya-ijazah-gibran-kalau-enggak-lulus-sma-tak-mungkin-saya-bisa-kuliah[kompas]
10. Tom Bingham. The Rule of Law. London: Allen Lane, 2010.
11. Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt. How Democracies Die. New York: Crown, 2018.
Ratusan esai Denny JA mengenai filsafat hidup, political economy, sastra, agama dan spiritualitas, minyak dan energi, politik demokrasi, sejarah, positive psychology, catatan perjalanan, serta ulasan buku, film, dan lagu dapat dibaca di Facebook Denny JA’s World
