SETELAH PUTUSAN MK ATAS IJAZAH GIBRAN: TIGA SKENARIO

SKENARIO PERTAMA: PEMAKZULAN MELALUI MEKANISME KONSTITUSIONAL

Kemungkinannya: Kecil

Skenario pertama ialah munculnya upaya pemberhentian Gibran melalui mekanisme konstitusional, dengan persoalan persyaratan pendidikan sebagai salah satu dasarnya.

Namun, pemakzulan bukan konsekuensi otomatis putusan MK. Perkara perselisihan hasil pemilu berbeda dari proses pemberhentian wakil presiden yang sedang menjabat.

Pasal 7A UUD 1945 memungkinkan presiden atau wakil presiden diberhentikan dalam masa jabatannya, antara lain apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Pasal 7B menetapkan prosedurnya. DPR harus terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian tersebut.

Permintaan kepada MK memerlukan dukungan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir, dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota DPR.

Jika Mahkamah membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian diteruskan ke MPR. Keputusan MPR harus diambil dalam sidang yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah anggota, dan disetujui sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir.

Karena itu, pertimbangan MK pada 6 Oktober tidak dapat langsung diperlakukan sebagai putusan yang telah membuktikan alasan pemberhentian seorang wakil presiden.

Masih diperlukan pengujian hukum yang berbeda. Frasa konstitusi berbunyi “tidak lagi memenuhi syarat.” Apakah persoalan pembuktian pendidikan ketika pencalonan termasuk kategori itu, padahal persoalannya bermula sebelum seseorang menjabat?

Pertanyaan tersebut memerlukan penafsiran konstitusional yang cermat. Ia tidak dapat dijawab hanya dengan mengutip sebagian pertimbangan putusan sebelumnya.

DPR secara politik dapat menjadikan pertimbangan MK sebagai salah satu alasan untuk mengkaji langkah konstitusional. Tetapi apakah langkah tersebut mempunyai dasar hukum yang memadai tetap harus diuji melalui mekanisme tersendiri.

Dari sisi politik, peluang pemakzulan tampak kecil. Jimly Asshiddiqie mengingatkan bahwa prosesnya membutuhkan dukungan politik yang besar di DPR, sementara posisi koalisi pemerintah saat ini menjadi faktor yang menentukan.

Penilaian ini merupakan perkiraan kualitatif berdasarkan situasi politik saat ini, bukan kepastian mengenai masa depan.

Di luar pemakzulan, DPR dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan dan mengevaluasi proses administrasi. Mahfud MD menilai pertimbangan MK juga dapat menjadi pintu masuk perkara pidana apabila ada pihak yang melapor kepada kepolisian.

Instrumen tersebut tidak dengan sendirinya memberhentikan siapa pun. Tetapi ia menunjukkan bahwa persoalan ini masih mempunyai jalur pemeriksaan, sepanjang ditempuh sesuai hukum dan didukung bukti yang memadai.

Konstitusi memang sengaja memasang pagar tinggi untuk melindungi stabilitas pemerintahan dan kedaulatan rakyat. Sulitnya prosedur tidak berarti mekanisme tersebut kehilangan makna.

Jika pemimpin dapat diberhentikan hanya karena kemarahan publik, demokrasi akan mudah diguncang setiap kali muncul gelombang ketidakpuasan.

Sebaliknya, jika pejabat sama sekali tidak dapat diperiksa karena telah memenangkan pemilihan, mandat rakyat berisiko berubah menjadi kekebalan yang tidak dikenal konstitusi.

Konstitusi bukan pintu darurat yang dibuka setiap kali politik gaduh. Ia pagar keselamatan yang menjaga demokrasi dari kesewenang-wenangan siapa pun.

SKENARIO KEDUA: GIBRAN MENGUNDURKAN DIRI

Kemungkinannya: Kecil

Skenario kedua adalah pengunduran diri secara sukarela. Dalam sejarah demokrasi, pilihan ini terkadang ditempuh pejabat demi menjaga kepercayaan terhadap institusi.

Namun, perlu ditegaskan, putusan MK tidak mewajibkan Gibran mengundurkan diri dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai wakil presiden.

Pengunduran diri juga bukan satu-satunya ukuran tanggung jawab politik. Dalam keadaan tertentu, bertahan sambil memberikan penjelasan terbuka justru dapat menjadi tindakan yang lebih bertanggung jawab.

Sebab pengunduran diri sebelum persoalan substantif diperiksa tuntas dapat melahirkan penafsiran yang saling bertentangan, tanpa menghadirkan kepastian mengenai fakta yang dipersoalkan.

Sebagian masyarakat akan menganggapnya pengakuan atas kesalahan. Sebagian lain akan memandangnya sebagai pengorbanan demi meredakan ketegangan politik.

Kedua penafsiran itu dapat terus hidup bahkan setelah seseorang meninggalkan jabatannya. Jabatan berakhir, tetapi pertanyaan mengenai kebenaran belum tentu ikut menghilang.

Jika jabatan wakil presiden kosong, Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 mengatur bahwa dalam waktu selambat-lambatnya enam puluh hari, MPR bersidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden.

Konstitusi menyediakan jalan bagi pergantian jabatan. Namun, tersedianya mekanisme tidak otomatis menjadikan penggunaannya pilihan yang paling bijaksana.

Negara harus mempertimbangkan kesinambungan pemerintahan, stabilitas politik, hak pejabat yang bersangkutan, serta kepentingan masyarakat yang lebih luas daripada persaingan kelompok politik.

Pertanyaan moralnya bukan hanya apakah Gibran bersedia melepaskan jabatan, tetapi apakah langkah itu menyelesaikan akar persoalan.

Seseorang dapat meninggalkan kursinya, sementara kelemahan sistem yang mengantarkannya ke kursi itu tetap bertahan.

Mengganti orang tidak selalu memperbaiki keadaan. Kadang yang lebih mendesak adalah memperbaiki aturan yang menentukan siapa boleh menduduki kursi kekuasaan.

SKENARIO KETIGA: GIBRAN TETAP MENJABAT, NEGARA MEMPERBAIKI SISTEM

Kemungkinannya: Besar

Menurut saya, skenario ketiga merupakan kemungkinan paling realistis untuk saat ini.

Alasannya bukan selera politik, melainkan pertimbangan kelembagaan. Pemakzulan menuntut dukungan politik yang sangat besar di DPR dan MPR. Pengunduran diri bergantung pada kehendak Gibran sendiri, dan belum terlihat tanda kuat bahwa pilihan tersebut akan diambil.

Dalam skenario ini, Gibran tetap menjalankan tugas sebagai wakil presiden, sementara negara membuka jalan pemeriksaan yang transparan atas persoalan yang muncul dalam pertimbangan Mahkamah.

Namun, ada satu syarat yang tidak dapat ditawar. Keberlanjutan jabatan tidak boleh dijadikan alasan untuk melupakan pertanyaan yang belum memperoleh jawaban memadai.

Kontroversi ini justru dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola verifikasi persyaratan calon pemimpin, agar persoalan serupa tidak berulang pada pemilihan berikutnya.

Langkah pertama adalah transparansi.

Kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah, sebagai penerbit surat penyetaraan, perlu menjelaskan dasar penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang menjadi bagian penting dalam kontroversi ini.

Surat bertanggal 6 Agustus 2019 itu menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sydney, dan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan.

Namun, risalah persidangan juga memuat keterangan bahwa dalam proses penyetaraan tidak dilampirkan ijazah kelulusan. Penilaian kementerian dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah dokumen akademik, termasuk transkrip nilai dan bukti kehadiran dalam pendidikan.

Karena itu, pertanyaannya menjadi lebih tajam. Bagaimana keseluruhan dokumen tersebut dinilai? Standar penyetaraan apa yang digunakan? Dan bagaimana kementerian memastikan persyaratan substantif terpenuhi?

Penjelasan itu harus menghormati perlindungan data pribadi, tetapi tetap menjawab kepentingan publik mengenai standar, kewenangan, dan alasan pemenuhan persyaratan jabatan negara.

Tujuannya bukan mempermalukan Gibran. Penjelasan yang terang justru memberinya kesempatan yang adil untuk menjawab keraguan berdasarkan fakta yang dapat diperiksa.

Jika dokumen dan prosesnya memenuhi ketentuan hukum, masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang meyakinkan, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah selesai.

Langkah kedua adalah evaluasi independen atas proses verifikasi di KPU.

Pengakuan bahwa KPU tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar mengundang pertanyaan mengenai kecukupan standar verifikasi yang digunakan.

Asas praduga keabsahan memang dikenal dalam hukum administrasi. Namun, untuk jabatan setinggi presiden dan wakil presiden, standar verifikasi selayaknya memberikan tingkat keyakinan publik yang tinggi.

Evaluasi harus membedakan kepatuhan pada prosedur yang berlaku dengan kebutuhan meningkatkan kualitas prosedur tersebut. Sebuah tindakan tidak dapat disebut melanggar hukum hanya karena ada metode pemeriksaan lain yang mungkin lebih baik.

Evaluasi juga tidak boleh dimulai dengan kesimpulan yang sudah ditentukan. Jika prosesnya benar, jelaskan mengapa benar. Jika ada kelemahan administratif, perbaiki. Jika ditemukan pelanggaran hukum, tindak lanjuti melalui mekanisme berwenang.

Langkah ketiga adalah pembenahan mekanisme hukum.

Undang-undang perlu memperjelas bagaimana persoalan persyaratan jabatan dapat diperiksa setelah calon terpilih dilantik, tanpa mengabaikan pembagian kewenangan antar-institusi dan stabilitas ketatanegaraan.

Putusan ini memperlihatkan pentingnya memperjelas jalur tersebut. Sebelum pelantikan, tersedia mekanisme sengketa pemilu dengan batas waktu dan kedudukan hukum tertentu. Setelah pelantikan, persoalan yang sama memasuki wilayah ketatanegaraan yang berbeda.

Kita memerlukan kepastian yang menjaga mandat elektoral, sekaligus memastikan persyaratan hukum tidak kehilangan daya ikat hanya karena seseorang telah diambil sumpahnya.

Perbaikan itu harus berlaku umum, bukan dirancang khusus untuk Gibran. Semua calon pemimpin masa depan perlu menghadapi standar verifikasi yang jelas dan setara.

Skenario ketiga bukan berarti mempertahankan seseorang dengan mengorbankan prinsip. Ia justru kesempatan memperkuat prinsip tanpa melanggar prosedur konstitusional.

Bagi Gibran sendiri, transparansi bukan semata beban. Seorang pemimpin tidak menjadi lebih kecil karena bersedia diperiksa. Kesediaannya menjawab pertanyaan publik melalui dokumen yang sah dan dapat diuji justru dapat memperbesar kepercayaan terhadap jabatan yang diembannya.

Pengawasan masyarakat sipil juga menjadi bagian penting dari pembenahan ini. Tanpa perhatian publik yang konsisten, rekomendasi perbaikan berisiko berhenti sebagai dokumen administratif yang perlahan dilupakan.

Namun, desakan publik harus berjalan bersama komitmen lembaga negara, pemeriksaan independen, dan penghormatan terhadap prosedur hukum.

Sebab pengawasan yang baik bukanlah tekanan untuk menghasilkan kesimpulan tertentu. Ia tuntutan agar kebenaran diperiksa secara terbuka, apa pun hasilnya.

Ketiga skenario itu memperlihatkan dilema yang tidak sederhana. Negara harus menjaga stabilitas kekuasaan, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas persyaratan hukum.

Di satu sisi, kita memerlukan institusi yang cukup kuat untuk memeriksa pejabat. Di sisi lain, kita membutuhkan prosedur yang melindungi pejabat dari penghakiman sewenang-wenang.

Ketegangan ini telah lama menjadi perhatian pemikir hukum dan demokrasi. Dua buku berikut membantu kita memahaminya.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini