Kedua, Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, karena perkara perselisihan hasil pemilihan presiden hanya dapat diajukan oleh pasangan calon peserta pemilu.
Mahkamah juga menjelaskan bahwa sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden. Tahapan Pemilihan Presiden 2024 telah berakhir.
Karena itu, Mahkamah menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut. Penilaian atas pemenuhan persyaratan substantif berada dalam kewenangan lembaga negara yang ditentukan hukum.
Inilah pembedaan yang menentukan. Mahkamah tidak membatalkan jabatan Gibran, tetapi juga tidak menyatakan bahwa persyaratan pendidikannya telah terbukti terpenuhi.
Tidak ditemukannya bukti kelulusan yang meyakinkan di persidangan belum sama dengan putusan yang menetapkan seseorang telah melakukan pelanggaran hukum.
Sebaliknya, tidak diterimanya permohonan karena persoalan kedudukan hukum juga bukan berarti dokumen yang dipersoalkan otomatis dinyatakan memenuhi persyaratan substantif.
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie merumuskannya dengan ringkas: tidak ditemukan belum tentu tidak ada. Menurut dia, MK memilih formulasi yang hati-hati, sehingga pertimbangan itu sulit langsung dijadikan pegangan pemakzulan.
Kadang sebuah perkara berakhir bukan karena seluruh pertanyaan menemukan jawabannya, melainkan karena pintu hukum yang digunakan ternyata bukan pintu yang tepat.
Di sinilah paradoks demokrasi muncul. Perkara dapat selesai secara prosedural, sementara kebutuhan masyarakat akan penjelasan substantif tetap hidup.
Para pihak pun menyampaikan tanggapan.
Gibran menyatakan menghormati seluruh proses di Mahkamah. Ia mengemukakan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan tinggi hingga jenjang sarjana di Singapura, sehingga mempertanyakan anggapan bahwa ia tidak menyelesaikan pendidikan sebelumnya. Ia juga menyatakan akan segera menindaklanjuti catatan Mahkamah.
Argumen tersebut layak didengar. Riwayat pendidikan tinggi merupakan informasi relevan yang dapat membantu menjelaskan perjalanan akademiknya.
Namun, pendidikan tinggi dan pembuktian formal persyaratan pendidikan menengah adalah dua persoalan yang tidak selalu identik secara administratif.
Di pihak lain, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa dokumen penyetaraan yang diterima ketika pendaftaran dianggap sah berdasarkan asas praduga keabsahan, sepanjang belum dibatalkan oleh instansi berwenang. Dokumen yang sama, katanya, juga telah diterima dalam Pilkada Surakarta 2020.
Di persidangan, KPU mengakui tidak mendatangi kementerian penerbit untuk memeriksa dokumen dasar penyetaraan. Namun, perlu dibedakan apakah pemeriksaan tambahan itu diwajibkan oleh aturan yang berlaku atau merupakan standar verifikasi yang seharusnya diperkuat.
Argumen Gibran berangkat dari riwayat akademik. Argumen KPU berangkat dari keabsahan administratif. Keduanya penting, tetapi pertanyaan yang muncul dari pertimbangan Mahkamah tetap memerlukan jawaban lebih terang.
Dokumen apa yang sesungguhnya menjadi dasar penyetaraan? Bagaimana standar penilaiannya diterapkan? Dan apakah seluruh prosedur telah dipenuhi secara benar?
Putusan pengadilan harus dihormati. Namun, menghormati putusan tidak berarti menutup pertanyaan yang sah, sebagaimana mempertanyakan kekuasaan tidak berarti boleh mengabaikan prosedur hukum.
Saya memandang kontroversi ini bukan sekadar pertarungan antara pendukung dan pengkritik Gibran. Persoalannya lebih mendasar, menyangkut dua sumber legitimasi yang menopang demokrasi.
Pertama, legitimasi elektoral, yakni mandat yang diperoleh melalui suara rakyat. Kedua, legitimasi konstitusional, yakni kepatuhan terhadap persyaratan dan prosedur hukum.
Keduanya ibarat dua tiang sebuah jembatan. Jika salah satunya dilemahkan, perjalanan demokrasi menjadi lebih berisiko, sekalipun jembatan itu masih terlihat berdiri.
Kemenangan elektoral tidak menghapus kewajiban memenuhi hukum. Sebaliknya, keraguan mengenai persyaratan tidak otomatis membatalkan mandat rakyat tanpa pemeriksaan dan keputusan lembaga berwenang.
Demokrasi bukan hanya mekanisme menentukan siapa yang berkuasa. Demokrasi adalah kesepakatan bersama mengenai bagaimana kekuasaan diperoleh, dijalankan, diperiksa, dan jika diperlukan, diakhiri.
Bayangkan pertandingan olahraga yang dimenangkan secara meyakinkan. Skor menentukan pemenang, tetapi aturan memastikan kemenangan itu memiliki dasar yang dapat diterima bersama.
Ketika kelayakan seorang pemain dipersoalkan, keputusan tidak dapat diserahkan kepada sorakan penonton. Diperlukan pemeriksaan yang adil oleh lembaga yang memang berwenang.
Begitu pula negara. Suara rakyat memberikan mandat yang besar, tetapi konstitusi memastikan siapa pun yang menerima mandat tetap berada di bawah hukum.
Karena itu, pertanyaan utamanya bukan semata apakah Gibran harus meninggalkan jabatan. Pertanyaannya adalah bagaimana memastikan persoalan pendidikan ini diperiksa tanpa merusak kepastian konstitusional.
Lalu, ke mana kontroversi ini akan bermuara?
Menurut saya, terdapat tiga skenario yang perlu dipertimbangkan secara konstitusional, politik, dan moral.
