TajukPolitik – Bersedia jadi justice collaborator, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut status perlindungan darurat terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini, LPSK memutuskan bahwa Bharada E menjadi terlindung LPSK sepenuhnya.
“Perlindungan darurat tadi sudah dicabut dan diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator (JC),” kata Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Hasto menyebut keputusan Bharada E menjadi terlindung penuh LPSK berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dalam sidang tersebut, seluruh pimpinan LPSK telah menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.
“Jadi putusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberikan sejak 2 hari lalu dan kemudian perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi,” ucapnya.
Ia menambahkan biasanya perlindungan darurat itu paling tidak hanya oleh 3 pimpinan saja itu cukup, kalau ada situasi yang membahayakan jiwa seseorang atau proses hukum sedang berjalan dan pemohon itu memerlukan pendampingan oleh LPSK, itu biasanya kita berikan perlindungan darurat.