Sabtu, 22 Maret, 2025

Ungkap Masukan Presiden Prabowo untuk Revisi UU TNI, Menhan: Prajurit yang Bertugas di Kementerian/Lembaga Harus Pensiun Dini

TajukNasional Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan masukan terkait revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tengah dibahas oleh DPR RI dan pemerintah.

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, mengungkapkan bahwa Presiden menginginkan aturan baru yang mewajibkan prajurit TNI yang ditugaskan ke kementerian atau lembaga (K/L) untuk pensiun dini.

“Untuk revisinya ini, Presiden selaku Panglima Tertinggi telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan bahwa para prajurit TNI yang akan bertugas di kementerian dan lembaga harus pensiun dini,” ujar Sjafrie usai rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3).

Keputusan ini, menurut Sjafrie, harus dilakukan secara terukur dan tetap berpegang pada nilai-nilai Sapta Marga TNI.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) yang akan diketuai oleh Ketua Komisi I, Utut Adianto.

“Setelah pensiun, barulah mereka bisa diusulkan untuk bertugas di kementerian atau lembaga terkait, tentunya dengan mempertimbangkan kapabilitas, eligibilitas, dan loyalitas terhadap negara,” tambahnya.

Selain itu, revisi UU TNI juga membahas beberapa aspek lain yang diajukan oleh Kementerian Pertahanan.

Menurut Sjafrie, perubahan undang-undang ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas mengenai peran TNI dalam tugas non-militer tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Empat fokus utama dalam revisi ini mencakup kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), batasan pelibatan TNI dalam tugas non-militer, peningkatan kesejahteraan prajurit, serta ketentuan terkait jenjang karir dan usia pensiun.

Pemerintah juga menekankan pasal-pasal penting dalam RUU TNI, termasuk kedudukan TNI (Pasal 3), penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga (Pasal 47), dan batas usia pensiun (Pasal 53).

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini