“RTHB ini justru harus menjadi inti pembangunan nasional itu sendiri, dan perubahan tersebut dapat dimulai dengan berusaha memberikan edukasi melalui Town Hall Meeting kepada masyarakat untuk meningkatkan apresiasi terhadap RTHB,” kata Wamen Ossy.
Pengembangan dan perluasan RTHB, lanjutnya, didasarkan pada mandat global seperti Sustainable Development Goals, serta telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia.
Dengan dukungan pemerintah dan partisipasi masyarakat, GALANG RTHB diharapkan mampu mendorong lingkungan yang lebih sehat, lestari, dan meningkatkan kualitas hidup publik.
Baca juga: Gandeng MUI, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Salurkan Bantuan Korban Banjir Tapanuli Selatan
Inisiatif ini juga menekankan integrasi RTHB dalam setiap aspek pembangunan, mulai dari tata ruang perkotaan hingga pengelolaan kawasan hijau dan perairan, sehingga fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat luas.
