TAJUKNASIONAL.COM Partai Demokrat menanggapi usulan Partai NasDem yang mendorong kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 7 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyebut setiap partai politik memiliki hak untuk menyampaikan usulan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Herman, hingga kini Partai Demokrat belum menetapkan angka ideal terkait ambang batas parlemen.
Ia menegaskan bahwa partainya masih melakukan kajian internal, termasuk mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan ketentuan ambang batas.
Meski belum menentukan persentase yang diinginkan, Demokrat memandang ambang batas parlemen tetap diperlukan dalam sistem politik Indonesia.
Baca juga: Respons Pernyataan Jokowi, Demokrat Tegaskan Revisi UU KPK Dibahas Bersama Pemerintah
Herman menilai kebijakan tersebut berfungsi menyederhanakan sistem kepartaian sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan agar lebih efektif.
