TAJUKNASIONAL.COM Tersangka kasus dugaan pemalsuan surat keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Agus Priyono, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap lima pihak.
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Gresik dan mulai disidangkan pada Selasa (21/7/2026).
Lima pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini meliputi Antoni, yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama, istri Antoni, Bupati Gresik melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Polres Gresik, serta Kejaksaan Negeri Gresik.
Kuasa hukum Agus, Sodikin, mengatakan gugatan diajukan karena kliennya menilai penetapan status tersangka telah menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil.
Menurutnya, Agus tidak memiliki kewenangan menerbitkan SK ASN dan tidak memperoleh keuntungan sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan belum ditetapkannya istri Antoni sebagai tersangka, meski rekening yang bersangkutan disebut menjadi tempat penampungan dana dalam kasus tersebut.
