Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan terhadap Sony.
Menurut Anang, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebagai bagian dari pendalaman perkara yang sedang disidik.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Sony Sonjaya. Selain dirinya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung juga telah berstatus tersangka.
Penyidik menduga Sony menerima aliran dana dari Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang kepercayaannya dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Hingga kini, Kejagung masih menelusuri jumlah uang yang diduga diterima Sony serta kaitannya dengan dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.
Baca juga: Terungkap! Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Yayasan Mitra SPPG
Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka diharapkan dapat mengungkap lebih jauh konstruksi perkara dan aliran dana dalam kasus yang menjadi sorotan publik tersebut.
