Resmen menjelaskan, saat penggerebekan, aparat menemukan sekitar 25 jeriken bensin dengan kapasitas sekitar 34–35 liter per jeriken.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp9,7 juta. Dari penjualan tersebut, keuntungan yang diperoleh hanya sekitar Rp20 ribu per jeriken atau sekitar Rp1.000 per liter.
Ia menilai praktik serupa banyak ditemui di berbagai daerah karena masih minimnya keberadaan SPBU di desa-desa.
Kondisi itu membuat masyarakat bergantung pada pedagang eceran sebagai penyedia BBM.
Dalam rapat tersebut, Resmen juga mengungkap dugaan adanya permintaan uang sebesar Rp50 juta oleh oknum penyidik agar perkara tidak berlanjut.
Dugaan itu bermula dari isyarat angka “5” dan “0” yang disebut diterima Supiah saat berada di kantor polisi.
Namun, keluarga mengaku tidak sanggup memenuhi nominal tersebut karena masih memiliki utang usaha dan cicilan kendaraan.
Hartono sempat menjalani penahanan selama 12 hari sebelum akhirnya memperoleh penangguhan.
Baca juga: Nah Kan! BBM Subsidi Naik Harga Daging Ayam dan Bahan Pokok Meroket di Pandeglang
Melalui forum RDPU, kuasa hukum berharap perkara tersebut dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan pendekatan pembinaan, mengingat keluarga itu dinilai tidak memiliki niat melakukan penimbunan untuk merugikan masyarakat.
