Dilakukan Selama Setahun
Polisi menyebut total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp1,28 miliar. Aksi tersebut berlangsung bertahap sejak 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026.
ZK diduga memanfaatkan akses yang dimilikinya untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS dari berbagai aktivitas akun, termasuk program afiliasi, penjualan produk sponsor, dan hadiah digital dari siaran langsung.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok dan mengirimkan gift ke sejumlah akun yang dikuasai ZK serta akun yang berkaitan dengan MASR dan L. Polisi menyebut MASR merupakan pasangan ZK, sedangkan L adalah temannya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.
“Uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Uang tersebut tidak digunakan untuk bepergian ke luar negeri maupun membeli barang mewah,” ungkap Verdika.
Baca juga: [Viral] Intelijen Ukraina Klaim 8 WNI Direkrut Jadi Tentara Rusia, Ini Daftar Namanya
Kasus tersebut kini ditangani aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan serta peran masing-masing pihak.

