Sekitar pukul 21.00 WIB, SL terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan tangan terborgol menuju ruang tahanan.
Mengenakan kaus abu-abu, ia tampak tertunduk lesu saat digiring oleh sejumlah petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan penetapan status tersangka tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan eksploitasi anak untuk kepentingan ekonomi.
“Yang bersangkutan dijerat dengan pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi. Untuk sementara kami terapkan satu pasal terlebih dahulu, dan tidak menutup kemungkinan akan berkembang sesuai hasil penyidikan,” ujar Herman.
Baca juga: Pemerintah Canangkan Pembiayaan Mikro Inklusif untuk Kreator Konten dan UMKM
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan perlindungan terhadap anak-anak serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
