TAJUKNASIONAL.COM Seorang kreator konten media sosial berinisial SL yang sempat viral karena membuat konten bertema ‘sewa pacar‘ di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, kini harus berurusan dengan hukum.
SL resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak oleh kepolisian setempat.
Konten yang dibuat SL menuai kecaman luas dari masyarakat. Dalam video yang beredar, SL diduga mengajak anak-anak usia sekolah untuk berpura-pura berpacaran dengan iming-iming uang sebesar Rp50 ribu serta traktiran jajanan.
Aksi tersebut dinilai tidak pantas dan berpotensi mengeksploitasi anak, sehingga memicu kemarahan publik.
Kegaduhan semakin meluas setelah sejumlah warga, termasuk perempuan lain, mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari pelaku.
Laporan masyarakat inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
SL sebelumnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Baca juga: Hasil Survei: Indonesia Pimpin Tren Belanja via Influencer, 76% Konsumen Tergoda Konten Kreator
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan SL sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
