Dalam proses tersebut, ia diduga memberikan sejumlah uang kepada Sony sebagai bagian dari praktik yang melanggar hukum.
Sejalan dengan penetapan tersangka baru, Kejagung juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bandung.
Penggeledahan dilakukan di beberapa kantor dan rumah yang berkaitan dengan para tersangka guna mencari dokumen serta barang bukti elektronik untuk memperkuat pembuktian perkara.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Baca juga: Terungkap! Modus Korupsi MBG, Dadan Hindayana Cs Diduga Atur Yayasan Mitra SPPG
Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk dugaan afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG dan praktik mark up dalam pengadaan sejumlah barang pendukung program.
