[Viral] Dugaan Suap dan Gratifikasi di ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid

Namun, KPK belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Nusron.

Lembaga antirasuah biasanya menyampaikan hasil atau materi pemeriksaan setelah saksi menjalani proses pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor.

Empat di antaranya disebut memiliki kedekatan dengan Nusron, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Selain keempatnya, KPK menetapkan Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Suap HGB Bogor, Nusron Wahid Janji Akan Batu Proses Penyidikan

Pemeriksaan Nusron menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap dugaan aliran suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB tersebut.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini