Video ‘Yank Uwes Yank’ Masih Ramai Dicari di Medsos, Warganet Diminta Waspadai Phishing

Kasus ini disebut berkaitan dengan seorang perempuan di Banyuwangi, Jawa Timur, yang rekaman pribadinya tersebar di internet tanpa persetujuannya.

Aparat kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak ikut menyebarluaskan maupun mencari konten tersebut karena dapat memperpanjang dampak yang dialami korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rofiq Ripto Himawan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Selain berisiko menjadi korban penipuan digital, penyebaran ulang konten yang melanggar kesusilaan juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa distribusi konten bermuatan asusila melalui media elektronik dilarang berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Link Video Syur Pelajar Banyuwangi Viral, Hati-hati Ancaman Phising

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergoda mengklik tautan yang tidak jelas sumbernya, selalu memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta mengutamakan keamanan digital dan penghormatan terhadap privasi orang lain saat beraktivitas di ruang siber.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini