Tertuang dalam Perpres, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS? Ini Penjelasannya!

Golongan I dan II mendapat kenaikan sebesar 8 persen, golongan III naik 10 persen, sementara golongan IV menerima kenaikan tertinggi yakni 12 persen.

Selain peningkatan gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan konsep total reward berbasis kinerja bagi ASN.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kinerja aparatur negara agar lebih profesional dan berorientasi pada hasil.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan ASN melalui penerapan manajemen penghargaan, pengakuan, dan sistem manajemen kinerja,” tulis poin kedua halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Baca juga: Rapat Paripurna Pembahasan APBN 2026, Demokrat Minta Gaji PNS Dinaikkan

Kebijakan ini menjadi langkah nyata pemerintahan Prabowo dalam memperkuat motivasi dan kesejahteraan aparatur sipil negara, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan lebih efisien, transparan, dan berintegritas tinggi.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini