TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.
Kenaikan gaji PNS menjadi bagian dari delapan Program Hasil Terbaik Cepat dalam RKP 2025, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, terutama mereka yang berperan langsung dalam pelayanan publik seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
“Menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi poin keenam halaman tiga lampiran Perpres tersebut, seperti dikutip dari detikSulsel, Jumat (10/10/2025).
Baca juga: Masih Dibahas Pemerintah, Rencana Kenaikan Gaji PNS Segera Diputuskan
Mengacu pada laporan RRI, besaran kenaikan gaji ASN, termasuk PNS, berbeda tergantung pada golongan dan masa kerja.
