RI-AS Sepakati Kerjasama Dagang, Bawa Dampak Positif Bagi Dunia Usaha

“Tanpa transfer data, layanan digital lintas negara tidak akan berjalan. Namun, hal ini harus dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sesuai UU PDP,” kata Ramli, beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan evaluasi harus dilakukan agar pemrosesan data tetap akuntabel dan taat hukum.

“Pemerintah perlu segera membentuk Lembaga Pelindungan Data Pribadi sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 27 Tahun 2022,” ujarnya.

Baca juga: Bantah Isu Miring, Jubir Kemenko Perekonomian: Transfer Data dengan AS Hanya untuk Kepentingan Komersial!

Ramli menilai bahwa kesepakatan ini membawa kepastian hukum yang penting bagi pelaku usaha Indonesia, khususnya dalam mendorong perdagangan digital dan e-commerce.

Ia juga menilai sistem perlindungan data di AS sudah sepadan dengan standar yang diatur UU PDP.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini