Golongan I/a naik dari Rp1.560.800 menjadi Rp1.663.700
Golongan II/a naik dari Rp2.022.200 menjadi Rp2.156.500
Golongan III/a naik dari Rp2.579.400 menjadi Rp2.751.000
Golongan IV/a naik dari Rp4.716.400 menjadi Rp5.030.900
Kenaikan ini juga berdampak pada tunjangan kinerja, potongan pensiun, dan tabungan hari tua (THT).
Pemerintah mengimbau ASN memastikan data kepegawaian di e-Kinerja, e-Data ASN, dan SIMPEG sudah valid agar tidak terjadi kendala dalam pencairan rapel.
Sementara itu, pensiunan PNS belum mendapat kenaikan gaji, karena pemerintah masih menyiapkan regulasi baru.
Hingga kini, pembayaran pensiun masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kajian fiskal dan keberlanjutan dana pensiun nasional tengah diselesaikan sebelum keputusan final diumumkan.
Kenaikan gaji ini diharapkan memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi.
Baca juga:Â Tertuang dalam Perpres, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS? Ini Penjelasannya!
Pemerintah juga mengingatkan ASN untuk selalu mengecek informasi resmi dari BKN, Kemenkeu, dan Taspen, serta mewaspadai hoaks terkait pencairan rapel gaji.

