TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah Provinsi Banten terus memperkuat dukungan bagi petani yang mengalami gagal tanam atau kerusakan lahan akibat bencana.
Melalui program Cadangan Benih Daerah (CBD), kelompok tani yang terdampak banjir, kekeringan, serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), maupun bencana alam lainnya dapat mengajukan bantuan benih untuk memulihkan produksi pertanian.
Program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap sektor pertanian sekaligus membantu petani kembali berproduksi setelah mengalami kerugian akibat berbagai faktor yang tidak dapat dihindari.
Proses pengajuan bantuan dimulai dengan penyampaian surat permohonan dari kelompok tani kepada Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Kelompok yang mengajukan bantuan diwajibkan memiliki legalitas atau kelembagaan yang sah sebagai syarat administrasi.
Setelah surat diterima, petugas akan melakukan registrasi dan pencatatan dokumen sebelum diteruskan kepada pimpinan untuk proses disposisi.
Selanjutnya, Kepala Seksi Perbenihan menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada tim yang bertanggung jawab melakukan verifikasi di lapangan.
Pada tahap verifikasi, tim CBD akan memeriksa langsung kondisi lahan, tingkat kerusakan tanaman, kebutuhan benih, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kelompok tani penerima.
Hasil verifikasi kemudian dituangkan dalam laporan resmi yang menjadi dasar penentuan persetujuan bantuan.
