Sementara itu, Pembimbing Ibadah Kloter wajib berusia 35–60 tahun, sudah berhaji, serta memiliki sertifikat pembimbing.
Untuk formasi PPIH Arab Saudi, posisi akomodasi, konsumsi, dan transportasi mensyaratkan usia 25–57 tahun.
Formasi bimbingan ibadah memerlukan usia 35–60 tahun dan sertifikat pembimbing, sedangkan petugas Siskohat wajib memiliki pengalaman minimal tiga tahun sebagai operator.
Calon pendaftar juga harus memenuhi sejumlah syarat umum, seperti WNI beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, mampu mengoperasikan komputer, tidak memiliki masalah hukum, serta tidak sedang hamil bagi perempuan.
Selain itu, ASN wajib melampirkan izin atasan, dan pasangan suami-istri tidak diperbolehkan bertugas pada tahun yang sama.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi surat rekomendasi instansi, KTP, ijazah, surat kesehatan, SKCK bagi non-ASN, serta surat pernyataan kemampuan menggunakan perangkat digital.
Pendaftaran dilakukan melalui laman petugas.haji.go.id dengan mengunggah dokumen dan mengikuti tes CAT.
Meski pendaftaran tahun 2026 telah ditutup, masyarakat yang berminat dapat mulai mempersiapkan diri untuk seleksi PPIH tahun 2027.
Penugasan ini tidak hanya menawarkan kompensasi menarik, tetapi juga kesempatan berharga untuk melayani jemaah haji Indonesia secara langsung.
