Mulai Pada APBN 2027, DPR Dorong Pemerintah Pisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

TAJUKNASIONAL.COM Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Habib Syarief Muhammad, menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran pendidikan dari anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurutnya, keputusan tersebut menjadi langkah penting untuk mengembalikan fungsi anggaran pendidikan sesuai amanat konstitusi.

Putusan MK mengatur bahwa pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk melaksanakan ketentuan tersebut.

Habib Syarief menilai putusan itu sejalan dengan Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan sedikitnya 20 persen APBN untuk kepentingan pendidikan.

Ia menegaskan, dana tersebut semestinya digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan di sektor pendidikan, bukan dialihkan ke program lain meskipun memiliki tujuan yang baik.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat I itu, pemerintah tidak perlu menunggu hingga tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi.

Ia mendorong agar pemisahan anggaran pendidikan dan MBG sudah mulai diterapkan dalam penyusunan APBN 2027 sehingga implementasi putusan dapat dilakukan lebih cepat.

Habib Syarief menilai sektor pendidikan masih menghadapi banyak tantangan yang membutuhkan dukungan anggaran memadai.

Baca juga: [BERITA UTAMA] MK Putuskan Dana Pendidikan Tak Boleh Lagi Digunakan untuk Program MBG

Mulai dari peningkatan kualitas tenaga pendidik, pemerataan sarana dan prasarana sekolah, penguatan pendidikan vokasi, hingga peningkatan mutu proses belajar mengajar di seluruh Indonesia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini