Membayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah Melalui Online, Ini Caranya!

Bagi yang baru menggunakan SIGNAL, proses pendaftaran cukup mudah. Pengguna diminta mengisi data pribadi seperti NIK, alamat email, dan nomor HP, lalu mengunggah foto KTP dan melakukan verifikasi wajah.

Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email verifikasi untuk aktivasi akun.

Setelah akun aktif, langkah berikutnya adalah menambahkan data kendaraan. Cukup masukkan nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan, lalu centang pernyataan kebenaran data.

Baca juga: Lebih Praktis dan Cegah Pungli, Warga Jayapura Bisa Membuat SKCK secara Online

Menariknya, pengguna juga dapat menambahkan lebih dari satu kendaraan, termasuk milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Dengan SIGNAL, bayar pajak kendaraan kini lebih cepat, aman, dan tanpa antre.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini