Dalam somasi tersebut, Partai Demokrat meminta pemilik akun untuk segera menghapus konten yang dinilai bermuatan fitnah, menyampaikan klarifikasi, serta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Tenggat waktu yang diberikan adalah 3×24 jam sejak somasi diterima.
Apabila tidak diindahkan, Demokrat memastikan akan melanjutkan proses hukum.
Langkah ini juga merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan terkait penyebaran informasi bohong dan pencemaran nama baik.
Selain akun TikTok SWBP, somasi dilayangkan kepada kanal YouTube Zulfan Lindan, Agri Fanani, dan Kajian Online yang dinilai menyebarkan konten serupa secara masif.
Dari daerah, DPD Partai Demokrat Nusa Tenggara Barat menilai kasus ini sebagai pengingat pentingnya etika dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
Baca juga: Berbagi Kasih Natal, Demokrat Salurkan Bantuan ke 10 Panti Asuhan di Jabodetabek
Demokrat menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan menjaga agar kritik disampaikan secara berbasis fakta dan bertanggung jawab demi iklim demokrasi yang sehat.
