Menurutnya, profesi PPAT memiliki posisi strategis karena terlibat langsung dalam proses administrasi dan legalitas dokumen pertanahan.
Ia menilai keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi dan kebijakan pemerintah, tetapi juga kesiapan para praktisi hukum untuk beradaptasi dengan sistem baru.
Sementara itu, Rektor Universitas Udayana I Ketut Sudarsana menyatakan pihaknya berkomitmen menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan perkembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertanahan.
Seminar bertema digitalisasi layanan hukum pertanahan tersebut diikuti ratusan mahasiswa dan praktisi profesional.
Baca juga: Wamen Ossy Minta Layanan Pertanahan di Kaltim–Kaltara Diperkuat Sambut Akselerasi IKN
Diskusi juga menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyanggodo, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Bali I Made Sumadra, serta Kepala Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah.
