TAJUKNASIONAL.COM Mulai 2 Januari 2026, masyarakat Indonesia mendapatkan hak baru dalam proses hukum pidana.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa warga kini bisa mengajukan gugatan praperadilan jika laporan yang disampaikan ke kepolisian tidak ditindaklanjuti.
“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan karena adanya undue delay,” ujar Eddy Hiariej saat ditemui di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026).
Ketentuan ini merupakan salah satu kemajuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Eddy menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu memanfaatkan haknya untuk memastikan laporan mereka diproses. “Jadi, silakan melakukan praperadilan,” tambahnya.
Selain kasus laporan yang diabaikan, KUHAP baru juga membuka peluang praperadilan dalam dua obyek lain di luar upaya paksa.
Baca juga: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku 2026, DPR RI Sebut Reformasi Total Hukum Pidana
Pertama, penangguhan penahanan. Misalnya, jika seorang pelaku ditahan di kepolisian tetapi tidak ditahan di kejaksaan, atau sebaliknya, warga bisa mengajukan praperadilan untuk memperjelas status penahanan tersebut.


