KPK Ubah Aturan Pelaporan Gratifikasi, Batas Nilai dan Mekanisme Diperbarui

Perubahan juga berlaku untuk pemberian antar rekan kerja yang bukan dalam bentuk uang.

Batas nilai yang sebelumnya Rp200 ribu per pemberi dengan total Rp1 juta per tahun, kini dinaikkan menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan akumulasi maksimal Rp1,5 juta per tahun.

Sementara itu, batas nilai gratifikasi antar rekan kerja dalam rangka pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi, kini dihapuskan.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu lebih dari 30 hari kerja sejak diterima berpotensi ditetapkan sebagai milik negara.

Ketentuan dalam Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku, yang menyatakan bahwa setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara dapat dianggap sebagai suap apabila berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.

Selain itu, KPK juga mengubah mekanisme penandatanganan surat keputusan gratifikasi.

Jika sebelumnya didasarkan pada nilai gratifikasi, kini penetapannya mengacu pada tingkat strategis atau “prominent” jabatan pelapor.

Baca juga: Menteri PU Ambil Langkah Tegas Terkait Kasus Gratifikasi Pejabatnya

Batas waktu pelengkapan laporan pun diperketat dari 30 hari kerja menjadi maksimal 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.

Baca Juga:  Rekam Jejak Nurkholisoh Ibnu Aman: Lulusan SMA Taruna Nusantara Resmi Dampingi Suahasil Nazara di Kementerian Keuangan Republik Indonesia