Produksi atau peredaran kosmetik yang tidak sesuai data notifikasi melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.
Atas pelanggaran tersebut, BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan produk terkait.
Daftar Produk yang Dicabut Izin Edarnya
Beberapa di antaranya adalah ABC Brightening Serum, ABC Glow Day Cream, XYZ Whitening Facial Wash, LMN Acne Treatment Gel, PQR Lip Balm Strawberry, DEF Hair Serum, GHI Eye Cream, JKL Hand Cream Rose, hingga MNO Sunblock Lotion.
Total ada 21 produk yang terkena sanksi.
Baca juga: Waspada Kosmetik Anak, BPOM Ingatkan Bahaya Produk tanpa Izin Edar
BPOM mengimbau pelaku usaha mematuhi pedoman Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB) dan memastikan formula setiap batch sesuai data yang telah disetujui.
Masyarakat juga diminta cermat memilih produk kosmetik dan tidak mudah percaya pada klaim yang menyesatkan.
