Saat dilakukan penggerebekan pada Selasa petang waktu setempat lalu, FD sang Kepala Inspektorat Banda Aceh dan AM si mahasiswa itu didapati dengan berduaan.
Keduanya langsung ditangkap.
Dan dikenakan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca Juga: [VIRAL] Sehari Setelah Pidato Presiden Prabowo, 3 Wilayah Indonesia Dilanda Gempa Bumi
Untuk pendalaman lanjutan, keduanya dibawa ke markas Satpol PP-WH Satpol PP-WH Kota Banda Aceh.
Hasilnya, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025.
Terancam Sanksi Berat
Aksi FD dan AM dengan dugaan tindakan hubungan sesama jenis itu membuat sang Kepala Inspektorat Banda Aceh terancam sanksi berat.
Mendapati berita mengejutkan itu, Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah langsung memerintahkan tim pemeriksaan disiplin yang langsung dipimpin oleh Sektretaris Daerah atau Sekda Kota Aceh.
FD sang Kepala Inspektorat Banda Aceh itu, juga terancam sanksi disiplin berat.
Baca Juga: [Viral] Kejagung Ungkap Alasan Geledah Rumah Eks Waka BGN Lodewyk pada Dini Hari
Sesuai dengan PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kasus ini masih bergulir.
Dengan kedua terduga pelaku ditahan dalam 20 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan lanjutan. (*)
