TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara izin operasional layanan Worldcoin dan WorldID. Tindakan ini diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran aturan terkait penyelenggaraan sistem elektronik.
Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari layanan tersebut. Dua perusahaan yang terlibat dalam operasional Worldcoin di Indonesia—PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara—akan dipanggil oleh Kemkomdigi untuk memberikan klarifikasi.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat,” ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat.
Hasil pemeriksaan awal dari Kemkomdigi mengungkap bahwa PT Terang Bulan Abadi belum memiliki status terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku. Sementara itu, layanan Worldcoin diketahui menggunakan TDPSE milik entitas hukum berbeda, yakni PT Sandina Abadi Nusantara.
“Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” jelas Alex.
Tindakan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021 mengenai kewajiban pendaftaran penyelenggara layanan digital di ranah privat.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alex.
Kemkomdigi juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari potensi penyalahgunaan data maupun penyimpangan layanan.
Ia juga mengimbau publik untuk tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta aktif melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara,” tandas Dirjen Pengawasan Digital tersebut.
IKUTI BERITA TERBARU TAJUK NASIONAL, MELALUI MEDIA SOSIAL KAMI