Kemenekraf Buka Pendataan KUR untuk 17 Subsektor, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui tautan https://ekr.af/kur-ekraf.

Calon pendaftar terlebih dahulu diminta membuat akun Ekrafhub melalui laman https://hub.ekraf.go.id/register, kemudian melakukan verifikasi email dan melengkapi profil usaha kreatifnya.

Setelah itu, pendaftar memilih menu “Daftar Agenda” pada laman pendataan KUR Ekraf dan mengikuti tahapan yang tersedia hingga selesai.

Sistem akan mengirimkan notifikasi sebagai tanda bahwa proses pendaftaran telah berhasil dilakukan.

Kementerian menegaskan bahwa batas akhir pendataan ditetapkan pada 28 Februari 2026 pukul 23.59 WIB.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Daerah, Kemenekraf Gelar Acara NOTIF di Malang

Dengan adanya pendataan ini, pemerintah berharap ekosistem ekonomi kreatif nasional semakin kuat melalui dukungan pembiayaan yang inklusif dan tepat sasaran.

Baca Juga:  [BERITA UTAMA] Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Diperiksa Polisi, Dicecar 50 Pertanyaan di Polda Metro Jaya