TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif membuka pendataan calon penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pegiat ekonomi kreatif.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas akses pembiayaan berbunga rendah bagi pelaku usaha kreatif di berbagai daerah.
Program tersebut mengacu pada Badan Ekonomi Kreatif serta ketentuan dalam Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Dalam keterangan resminya, Kementerian Ekonomi Kreatif mengajak berbagai pihak, termasuk komunitas, lembaga pendamping, dan instansi terkait, untuk turut menyebarluaskan informasi ini kepada para pelaku usaha binaannya.
Diharapkan semakin banyak pegiat ekonomi kreatif yang memanfaatkan kesempatan memperoleh dukungan modal usaha tersebut.
Pendataan ini ditujukan bagi pelaku usaha dari 17 subsektor ekonomi kreatif yang memenuhi persyaratan dan dinilai layak menerima akses pembiayaan.
Baca juga: Majukan Industri Film Nasional, Kemenekraf Siapkan Mekanisme Pendanaan Berkelanjutan
Skema KUR menawarkan bunga rendah guna membantu pengembangan usaha, peningkatan kapasitas produksi, hingga perluasan pasar.
