Kabar Gembira! MK Kabulkan Gugatan Kuota Internet Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Sisa Kuota Tetap Aktif

Karena itu, menurut MK, negara perlu memastikan adanya mekanisme yang lebih adil melalui pengaturan pemerintah dan penerapannya oleh operator.

Selain mewajibkan adanya opsi layanan untuk penggunaan sisa kuota, MK juga menekankan pentingnya transparansi informasi kepada pelanggan.

Operator diminta menyampaikan informasi mengenai tarif, jumlah kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota dengan bahasa yang mudah dipahami.

Mahkamah juga meminta seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau pemakaian dan sisa kuota secara real time.

Baca juga: Mau Internet 5G Cuma Rp100 Ribu/Bulan? Ini Cara Daftarnya!

Di samping itu, mekanisme pengaduan konsumen harus diperkuat agar lebih mudah diakses serta dievaluasi secara berkala guna meningkatkan perlindungan terhadap hak-hak pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini