TAJUKNASIONAL.COM Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir.
Melalui putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota sesuai formula yang ditetapkan pemerintah.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (23/7/2026). MK menyatakan sebagian ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai dengan kewajiban penyedia layanan menghadirkan opsi penggunaan sisa kuota pelanggan.
Perkara tersebut diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari.
Keduanya menilai praktik penghapusan kuota internet yang belum terpakai saat masa aktif berakhir merugikan konsumen dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap hak pengguna atas layanan yang telah dibayar.
Baca juga: Cara Aktifkan Paket Siaga Peduli Telkomsel, Internet Gratis untuk Korban Bencana di Sumatera
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan regulasi yang berlaku belum memberikan perlindungan memadai terhadap hak pengguna jasa telekomunikasi atas sisa kuota internet.
