Namun, apabila lonjakan harga sudah melampaui batas kemampuan daya beli, negara wajib hadir melakukan intervensi melalui kebijakan yang tepat.
“Hukum ekonomi memang tidak bisa dihindari. Ketika permintaan naik, biasanya harga ikut terdorong naik. Tetapi sepanjang masih terjangkau, itu masih wajar,” jelasnya.
Herman menegaskan, intervensi pemerintah baru diperlukan apabila harga telah melewati ambang psikologis masyarakat.
Bentuk intervensi dapat berupa operasi pasar, subsidi distribusi, hingga penguatan cadangan pangan nasional agar pasokan tetap terjaga.
Ia juga mendorong kementerian terkait untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha.
Dengan langkah terpadu, stabilitas harga diharapkan dapat terjaga sehingga masyarakat tidak menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok selama Ramadan.
Menurut Herman, keberhasilan mengendalikan harga pangan akan menjadi indikator kehadiran negara dalam melindungi rakyat.
Baca juga: Belum Pikirkan Pilpres 2029, Demokrat Fokus Kerja untuk Rakyat dan Sukseskan Pemerintahan Prabowo
Karena itu, persiapan harus dilakukan sejak dini sebelum lonjakan permintaan mencapai puncaknya.
