TAJUKNASIONAL.COM Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil kembali menjadi sorotan publik setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan tersebut memuat pembaruan terhadap Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, yang di dalamnya mencantumkan rencana kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, serta pejabat negara.
Perpres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025. Dalam lampiran halaman 3 poin 6 disebutkan, pemerintah berencana “menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.”
Kebijakan ini tentu membawa angin segar bagi para ASN aktif, sekaligus menimbulkan harapan bagi para pensiunan PNS.
Pasalnya, selama ini kebijakan kenaikan gaji ASN sering diikuti oleh penyesuaian gaji pensiunan.
Meski demikian, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai besaran atau waktu pelaksanaannya.
Baca juga: Tertuang dalam Perpres, Berapa Persen Kenaikan Gaji PNS? Ini Penjelasannya!
Berdasarkan data sebelumnya, rata-rata kenaikan gaji ASN berada di kisaran 5% hingga 8%, tergantung kondisi fiskal negara.