Tajukpolitik – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa Fraksi PAN mendukung Revisi UU Kementerian Negara yang menyerahkan sepenuhnya penentuan jumlah kementerian kepada Presiden.
Hal ini diungkapkan Guspardi usai revisi UU Kementerian Negara yang didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011.
“Fraksi PAN memahami bahwa revisi UU Kementerian Negara didasari oleh putusan MK yang menyatakan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 17 ayat (4) UUD 1945 hanya memerintahkan pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian, bukan jumlah maksimal kementerian,” ujar Guspardi pada Selasa (21/5).
Menurut Guspardi, jika UUD 1945 tidak membatasi jumlah kementerian negara, maka hal ini harus dikembalikan sesuai amanat konstitusi yang tidak membatasi Presiden dalam menetapkan jumlah menteri yang diangkat atau diberhentikan.
Dalam draf revisi UU No 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang dibahas di Baleg DPR, semua fraksi sepakat untuk tidak membatasi jumlah maksimal kementerian.
Sepenuhnya diserahkan kepada Presiden dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, Presiden dapat menambah atau mengurangi nomenklatur kementerian sesuai kebutuhan.
Legislator asal Sumatera Barat ini menjelaskan bahwa Fraksi PAN berpandangan pemberian kewenangan yang lebih terbuka kepada Presiden dalam pembentukan kementerian sudah selaras dengan prinsip presidensial yang dianut dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hal ini akan memudahkan Presiden dalam mengorganisir dan mengimplementasikan program pemerintahan secara menyeluruh, terintegrasi, dan efektif, serta menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya.
Pada bagian penutup draf revisi UU ini juga dimasukkan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan oleh DPR terhadap pelaksanaan UU Kementerian Negara sebagai bentuk check and balances antara eksekutif dan legislatif.
Oleh karena itu, Fraksi PAN menyatakan setuju terhadap penyusunan RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara.
RUU ini secara jelas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara sesuai dengan putusan MK dan kebutuhan Presiden dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, demokratis, dan efektif.
Selanjutnya, draf RUU Kementerian Negara akan diserahkan ke pemerintah setelah dibahas dan disetujui oleh Baleg DPR. Pemerintah akan meninjau kembali apakah setuju atau ada yang perlu ditambah atau dikurangi.
Kemudian, DPR dan pemerintah akan membahas bersama RUU Kementerian Negara di panja Baleg. RUU ini masih merupakan hak inisiatif dari DPR dan belum menjadi Undang-Undang.