TAJUKNASIONAL.COM Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur menyatakan persetujuannya terhadap dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dinilai strategis bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan sektor energi daerah.
Dua raperda tersebut berkaitan dengan penataan perangkat daerah serta perubahan bentuk hukum PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi perusahaan perseroan daerah atau Perseroda.
Persetujuan itu disampaikan dalam pembahasan di DPRD Jawa Timur sebagai bagian dari upaya mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik di lingkungan pemerintah provinsi.
Juru bicara Fraksi Demokrat DPRD Jatim, Muhammad Arbayanto, mengatakan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) organisasi perangkat daerah (OPD) perlu dipandang sebagai langkah besar reformasi kelembagaan di Jawa Timur.
Menurutnya, perubahan struktur OPD membutuhkan dasar hukum yang jelas agar reorganisasi birokrasi dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta perkembangan pembangunan daerah.
Fraksi Demokrat menilai pengajuan raperda penataan perangkat daerah merupakan kebutuhan yuridis sekaligus langkah untuk memperkuat fungsi OPD, termasuk dalam mendukung sektor ekonomi kreatif yang terus berkembang di Jawa Timur.
Selain persoalan birokrasi, Fraksi Demokrat juga memberi perhatian pada perubahan status hukum PT Petrogas Jatim Utama.
Transformasi perusahaan daerah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola dan kemandirian sektor energi di Jawa Timur.
