Selasa, 3 Juni, 2025

Dugaan Kecurangan Pemilu, PAN: Jangan Seolah Dituding ke Kami, Mungkin juga 01 dan 03 Ada Kecurangan!

Tajukpolitik – Partai Amanat Nasional (PAN) tidak ingin hanya pihaknya yang menjadi tertuduh dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Yandri Sudarso, dalam program Satu Meja The Forum yang ditayangkan Kompas TV, Rabu (28/2) malam.

“Karena itu, kalau pun ada kecurangan, ya jangan juga kecurangan itu seolah dituding kepada kami. Ya mungkin juga (kubu) 01, 03 ada kecurangan,” ujar Yandri.

Yandri lantas menyebut sejumlah platform sudah tersedia bagi pihak-pihak yang merasa Pilpres 2024 berjalan tidak semestinya.

Menurut Yandri, dugaan kecurangan itu bisa dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nah, maka kalau pun ada kecurangan, saya kira kanal-kanal demokrasi kita ini sudah ada,” kata Yandri.

“Kalau dalam proses ada pelanggaran bisa ke Bawaslu, atau Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu)). Kalau nanti ada selisih persoalan hasil, itu kan ada MK,” ujar Wakil Ketua MPR ini.

Lebih lanjut, Yandri juga menyebut DPR bisa menjadi jalan politik untuk mengevaluasi proses pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, tetapi tidak rasional untuk hak angket.

Pasalnya, menurut dia, prosesnya akan memakan waktu panjang yang diperkirakan tidak akan selesai dalam periode anggota DPR saat ini.

Yandri mencontohkan, DPR bisa mengevaluasi pihak penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Bawaslu.

Begitu juga dengan TNI maupun Polri yang memiliki mitra kerja di DPR pada komisi yang berbeda, jika memang dua institusi ini dianggap tidak netral dalam Pemilu 2024.

“Masalahnya kalau (hak) angket, kalau secara rasional menurut saya tidak mungkin. Tidak mungkin karena dari waktu teknis, sekarang DPR belum masuk (masih reses). Baru akan masuk tanggal 5 Maret. 5 Maret ini ya awal masuk itu menyusun agenda, enggak tahu apakah mereka ini betul-betul mengusulkan hak angket, kan minimal 25 orang dari fraksi yang berbeda. Kemudian, akan diajukan ke badan musyawarah pimpinan,” jelas Yandri.

“Di situ (Bamus pimpinan) juga mungkin akan ada perdebatan. Kalau disetujui mungkin, akan dibawa ke paripurna. Paripurna kita juga belum tahu petanya,” tutur Yandri.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini