Selasa, 13 Januari, 2026

Cukup Pakai KTP! Ini Cara Cek NPWP dengan NIK yang Wajib Diketahui Semua Wajib Pajak

TAJUKNASIONAL.COM Kemudahan layanan perpajakan kini semakin terasa sejak pemerintah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi dipusingkan dengan dua nomor identitas berbeda.

Cukup menggunakan NIK 16 digit, status NPWP kini bisa dicek secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan ini menjadikan NIK berfungsi penuh sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.

Tujuannya jelas, menyederhanakan administrasi dan meningkatkan kepatuhan pajak melalui sistem single identity number.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan, penggunaan NIK sebagai NPWP memberikan banyak manfaat.

Selain tidak perlu lagi mengingat NPWP lama 15 digit, wajib pajak juga lebih mudah mengakses berbagai layanan, mulai dari perbankan, pengajuan kredit, hingga pengurusan izin usaha. Seluruh proses dapat dilakukan secara digital dan terintegrasi.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online Melalui Coretax, Praktis dan Tanpa Antre

Untuk mengecek NPWP menggunakan NIK, wajib pajak cukup mengakses laman resmi DJP di ereg.pajak.go.id.

- Advertisement -
- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini