Setelah masuk ke menu “Cek NPWP”, pengguna diminta mengisi NIK, nomor Kartu Keluarga, serta kode keamanan.
Dalam hitungan detik, sistem akan menampilkan informasi lengkap mulai dari status NPWP, nama wajib pajak, hingga Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar.
Selain melalui website, pengecekan juga dapat dilakukan lewat aplikasi resmi DJP, M-Pajak, yang tersedia di Android dan iOS.
Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak mengakses layanan perpajakan kapan saja langsung dari ponsel.
Bagi masyarakat yang NIK-nya belum terintegrasi dengan NPWP, DJP menyediakan layanan pemadanan secara online melalui akun DJP Online.
Proses ini penting agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan perpajakan maupun administrasi lainnya.
Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap pelayanan pajak menjadi lebih cepat, aman, dan transparan.
Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia, Dana JHT Tidak Hangus dan Bisa Dicairkan Ahli Waris
Wajib pajak pun diimbau segera memastikan NIK mereka telah berfungsi sebagai NPWP agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

