Dalam keputusan tersebut, pemerintah menyatakan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama bertujuan mendukung efektivitas serta efisiensi hari kerja.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam mengatur jadwal kerja selama tahun 2026.
Pemerintah menegaskan pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, penerapan cuti bersama di perusahaan swasta disesuaikan dengan kebijakan masing-masing pimpinan perusahaan.
Selain libur Kenaikan Yesus Kristus, Mei 2026 juga memiliki sejumlah tanggal merah lain.
Baca juga: Daftar Libur April 2026: Jumat Agung dan Paskah, Ada Long Weekend
Di antaranya Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Iduladha 1447 Hijriah pada 27 Mei, cuti bersama Iduladha pada 28 Mei, serta Hari Raya Waisak 2570 BE pada 31 Mei 2026.

