TAJUKNASIONAL.COM Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pembayaran domestik di tengah pertumbuhan ekonomi digital.
Selain KKI, BI memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang mulai berlaku 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, merchant kategori kecil, menengah, dan besar juga mendapatkan MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp100.000.
Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR QRIS sebesar 0,7 persen.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan kebijakan sistem pembayaran perlu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan industri.
“Kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran,” ujar Destry dalam keterangan resmi.
