[Berita Viral] Polisi Tetapkan Pria Penganiaya Pemotor di Jagakarsa sebagai Tersangka, Dilakukan Tes Urine

TAJUKNASIONAL.COM Polisi menetapkan pria berinisial FRS alias Fredik Rysa Samuel (37) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pengendara motor di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik memeriksa pelaku dan mengumpulkan sejumlah keterangan terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial.

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan.

Menurutnya, pasal tersebut diterapkan karena hasil penyelidikan sementara menunjukkan perbuatan yang dilakukan masuk dalam kategori penganiayaan ringan.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap FRS. Langkah itu dilakukan untuk memastikan apakah pelaku berada di bawah pengaruh narkotika atau zat terlarang lainnya saat melakukan aksi penganiayaan terhadap korban.

Baca juga: Polisi Tangkap Ketua Sahabat Ganjar Cimahi, Pelaku Pemukulan Pemotor Sampai Kejang

Nurma menjelaskan, hingga kini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini