Benar saja!
Keduanya kemudian diamankan pihak kepolisian, dan akhirnya berkasnya pun sampai ke Kejaksaan.
Di meja hijau, tuntutan hukum terhadap keduanya berkembang dinamis.
Jaksa Penuntut kemudian membuat tuntutan kepada Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.
Dari yang awalnya terancam penjara hingga denda Rp 60 Miliar, menjadi dituntut dengan tuntutan hukum berupa penjara kurungan badan selama 5 bulan 5 hari.
Akibat kasusnya ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro mengalami sejumlah hal tak mengenakkan.
Termasuk kehilangan pekerjaan lantaran harus mempertangggungjawabkan tindakannya membeli BBM bersubisidi menggunakan Jeriken yang sebanyak 25 liter ini.
Kasus keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan atau PN Medan.
Pihak kuasa hukum keduanya meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan keduanya.
Baca Juga: Bahlil Ungkap Alasan Harga BBM Nonsubsidi Naik, Ini Penjelasannya
Lantaran Tindakan keduanya diangggap belum termasuk tindakan berat sebagaimana Pasal 55 UU Migas.
Kuasa hukum meminta agar PN Medan memutuskan keduanya hanya diberikan pembinaan saja, alih-alih dihukum kurungan badan dengan alas an tersebut. (*)
