[VIRAL] 2 Warga Medan Terancam Penjara dan Denda Miliaran Rupiah akibat Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken jadi Berita Viral, Begini Nasibnya Kini

TAJUKNASIONAL.COM Berita Viral kali ini dating dari 2 sosok warga Medan, Sumatera Utara.

Kedua warga medan dalam Berita Viral pekan ini tersebut adalah Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro.

Apes benar nasib keduanya, lantaran kali ini harus menghadapi ancaman hukuman penjara!

Perkaranya, keduanya membeli Pertalite sebanyak 25 liter, dengan menggunakan Jeriken.

Keduanya membeli Pertalite di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU yang berlokasi di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, Sumatera Utara pada 6 Januari 2026 silam.

Baca Juga: [VIRAL] Pemerintah Umumkan BBM Jenis Baru! Diluncurkan Resmi 1 Juli 2026 dan Diklaim Hemat Uang Negara hingga Rp 157 Triliun, Ini Spesifikasinya

Namun bukannya mengantre dengan menggunakan kendaraan, melainkan dengan membawa Jeriken dengan total pembelian sebanyak 25 liter.

Apes, pada saat bersamaan, Tim Patroli Polrestabes Medan sedang berada di lokasi.

Keduanyapun diamankan lantaran membeli Pertalite yang tak lain Bahan Bakar Minyak atau BBM bersubsidi tersebut dengan menggunakan Jeriken.

Tindakanya itu, rupanya dianggap melannggar hukum.

Lantaran membeli BBM bersubsidi dengan jeriken dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Baca Juga: [BERITA UTAMA] Resmi! Pemerintah Naikkan Harga BBM Hari Ini, Berikut Harga Terbaru Pertamax hingga Pertalite

Dan pelakunya bisa dikenai ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun.

Serta tuntutan denda hingga Rp 60 miliar !

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini