Menurut pihak CMNP, NCD tersebut kemudian tidak dapat dicairkan sehingga memicu sengketa hukum.
Sementara itu, pihak MNC menyatakan keterlibatannya dalam transaksi tersebut hanya sebagai broker atau perantara dan telah berakhir pada Mei 1999.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Pada 22 April 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan CMNP dan menghukum Hary Tanoesoedibjo bersama PT MNC Asia Holding Tbk membayar US$28 juta serta Rp50 miliar.
Putusan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam sengketa lama tersebut. Namun, konflik kembali mencuat setelah kedua pihak saling menyampaikan pernyataan di ruang publik.
Dengan laporan polisi terbaru, perselisihan yang awalnya berkaitan dengan transaksi surat berharga kini turut memasuki ranah hukum pidana.
