[BERITA UTAMA] dr Tifa Tolak Restorative Justice! Teguh Bertekad Terus Hadapai Jokowi: “Saya akan Melakukan Perlawanan!”

Dengan dr Tifa didakwa dengan sejumlah tuntutan.

Termasuk dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Memanas! PDIP Sindir Jokowi Gagal Bantu PSI, Bestari Barus Beri Balasan Menohok

Selain itu, dr Tifa juga dikenai dakwaan subsider, dengan tuduhan telah melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Serta beberapa pasal lainnya. (*)

- Advertisement -
Berita Terbaru
- Advertisement -
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini